Jumat, 20 Februari 2009
GRESIK�Setelah lama terkatung-katung, wacana pergantian Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nadir, kembali menguat. Ahmad Nadir dianggap berhalangan tetap setelah menjalani pidana penjara 4 tahun di LP Porong Sidoarjo terkait kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Gresik pimpinan Moch Syafi� AM, mengusulkan adanya pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Gresik.
Menurut Moch Syafi� AM, sebelum mengganti Ahmad Nadir, DPC PKB yang dipimpinnnya akan merotasi Ketua FKB DPRD Gresik, Ali Mukid. Pergantian Ketua FKB saat ini sudah disampaikan ke pimpinan dewan untuk dibahas dalam panitia musyawarah.
�Kami telah melampirkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 859/K/Pdt.Sus/2008 terkait gugatan atas keabsahan SK DPP PKB 3842/DPP-03/V/A.1/VIII/2008 sebagai syarat formil sebagaimana yang diajukan Panmus saat kami mengajukan usulan pergantian Ketua FKB Januari lalu. Setelah ketua fraksi diganti, nanti kami segera me-PAW Ahmad Nadir sebagai ke-tua dewan melalui FKB,�ujar Syafi�, didampingi Sekretaris Ainur Rofiq, dan anggota FKB Ahmad Mujib.
Lebih lanjut Syafi� yang juga Ketua Komisi A DPRD Gresik menegaskan, putusan MA tertanggal 21 Januari 2009terkait pembekuan kepengurusan DPC PKB dibawah Ahmad Nadir dan Ali Mukid sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pihaknya tinggal mengajukan usulan pergantian ketua fraksi dan setelah itu menarik Ahmad Nadir dari keanggotaan dewan melalui mekanisme PAW. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi internal di tubuh PAC dan kader PKB di Gresik. �Intinya, seluruh anggota PKB diminta solid dan mendukung kepengurusan DPC PKB saat ini untuk kepentingan Pemilu legislatif (pileg) April mendatang,� pungkas mantan wartawan harian Duta Masyarakat ini. (dik)/dutamasyarakat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar