[ Jum'at, 06 Maret 2009 ]
Kabid Koperasi Divonis 1,5 Tahun
GRESIK - Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Gresik Dharmi Suwanto tertunduk lesu. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 1,5 tahun kurungan, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan.
Selain itu, majelis membebani mantan kapala Subdinas Perhubungan Laut, Sungai, dan Danau (Hubla) Dinas Perhubungan Gresik tersebut agar menggembalikan uang negara Rp 133 juta dan menanggung uang perkara Rp 5.000.
Sidang vonis kemarin (5/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Supriyanto dengan anggota Akhmad Jaini dan Sisharini. Vonis tersebut lebih ringan setahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Indrawati.
Atas putusan itu, Dharmi dengan didampingi penasihat hukumnya, Zulfan Hasyim, menyatakan banding. Sedangkan Lilik mengatakan pikir-pikir.
Pembacaan vonis terhadap Dharmi itu digelar di lantai II PN Gresik di Jl Panglima Sudirman. Selama 1,5 jam, majelis hakim secara bergantian membacakan vonis terhadap pria yang tinggal di Jl Dahlia, kompleks Perumahan Sekardangan, Sidoarjo, tersebut.
Sesudah divonis, terdakwa perkara korupsi jasa kepelabuhan pada 2004 itu digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sambil menenteng tas kresek berisi berkas perkara yang membelitnya. Dharmi yang mengenakan baju koko berwarna putih dan kopiah hitam tersebut melangkah sambil menunduk.
Dalam sidang terungkap bahwa Dharmi telah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 (1) KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Supriyanto. (yad/ib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar