Minggu, 15 Maret 2009

Nakhoda KMP Shafira Ditahan

[ Jum'at, 13 Maret 2009 ]
Nakhoda KMP Shafira Ditahan
GRESIK - Nakhoda kapal motor penumpang (KMP) Shafira Nusantara Sularjono akhirnya ditahan Satuan Polisi Air (Satpolair) Gresik. Pria 48 tahun itu ditahan di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim di Surabaya. Sebab, sel tahanan di markas Polair Gresik adalah tempat untuk tersangka.

Nakhoda yang tinggal di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, itu dijerat dengan pasal 330 UU nomor 17/2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 dan atau 478 KUHP. Di antaranya, tidak melakukan pertolongan hingga mengakibatkan orang meninggal.

Hukuman terhadap Sularjono itu dilakukan sejak Rabu (11/3). Kasat Polair Gresik Iptu Bintara menyatakan, diduga tersangka telah mengakibatkan dua awak kapal layar motor (KLM) Jaya Mulia-1 meninggal. Yakni, nakhoda Komaruddin dan juru mudi Vamasa dunia. "Karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka kami tahan," ujar Iptu Bintara kemarin (12/3).

Terpisah, penasihat hukum Sularjono, Hanindyo Witjaksono, beranggapan, penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan yang tergesa-gesa. Sebab, hingga kini Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik belum mengirimkan berita acara pemeriksaan permulaan (BAPP) ke Mahkamah Pelayaran.(yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar