Selasa, 24 Februari 2009

Kubu Nadir Ajukan PK

[ Senin, 23 Februari 2009 ]
Kubu Nadir Ajukan PK
GRESIK - Rencana pergantian ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa dan pelengseran Ahmad Nadir sebagai ketua DPRD Gresik, tampaknya, tidak bisa mulus. Sebab, 11 di antara 21 anggota DPRD Gresik yang masih setia pada Nadir dan Ali Mukhid akan melawan.

Mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil kasasi MA yang memenangkan kubu Moh. Syafi'i A.M. dan Ainurrofiq, ketua dan sekretaris DPC PKB Gresik versi Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.

Selain itu, mereka akan berusaha mengganjal panitia musyawarah (panmus) untuk mengagendakan jadwal pergantian ketua fraksi. "Insya Allah, besok (hari ini) kami masukkan memori PK," kata Sekretaris DPC PKB Gresik M. Ali Mukhid kemarin (22/2).

Ali Mukhid menilai, putusan kasasi MA dinilai cacat hukum. Pasalnya, diputuskan melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Partai Politik. Selain itu, putusan MA itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Fakta hukum bahwa pengurus DPC PKB Gresik pimpinan Nadir dan Ali Mukhid masih berdasar SK yang ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. Juga, Ketua Dewan Syura Abdurrahman Wahid dan Muhyiddin Arubusman. (yad/ib).jawapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar