Selasa, 24 Februari 2009

Tak Berizin, Kapal Nelayan Diamankan


[ Senin, 23 Februari 2009 ]
Tak Berizin, Kapal Nelayan Diamankan
GRESIK - Diduga tak berizin (illegal fishing), Kapal Motor (KM) Sumber Murni (SM) ditangkap aparat gabungan Mabes Polri dan Satuan Polisi Air (Satpolair) Gresik dini hari kemarin (21/2). Kapal tersebut ditangkap di Perairan Karangjamuang, sekitar 20 mil dari Pelabuhan Gresik.

Berdasar pemeriksaan sementara, kapal berberat kotor 6,8 ton itu ditengarai tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI). Saat diamankan, kapal yang dinakhodai Muntai, 40, warga Paciran, Lamongan, tersebut menangkap 8 ton ikan. Ikan-ikan itu segera dilelang agar tidak membusuk.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, kapal patroli 619 milik Polair Gresik melakukan patroli di sekitar Karangjamuang. Nakhoda kapal patroli, Iptu Samsudin, melihat KM SM menangkap ikan di sekitar daerah tersebut.

Saat ditanya tentang SIPI, sang nakhoda tidak bisa menunjukkan surat itu kepada petugas. Kapal asal Lamongan dengan sebelas anak buah kapal (ABK) itu pun digiring ke kantor Satpol Air Gresik di dalam kompleks Pelabuhan Semen Gresik.

Kasat Polair Gresik Iptu Bintara menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, kapal tersebut tidak dilengkapi SIPI. Menurut Pasal 93 UU No 31/2004 tentang Perikan, ada ancaman hukuman maksimal enam tahun. "Denda maksimal Rp 6 miliar," jelasnya.

Bagaimana dengan barang bukti 8 ton ikan? Dia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk menyelamatkan ikan hasil tangkapan tersebut. Caranya, melelang ikan-ikan itu. "Sekarang masih proses lelang," katanya.

Muntai mengaku pihaknya tidak tahu bahwa pencari ikan harus memiliki SIPI. "Saya puluhan tahun mencari ikan dan selama ini belum pernah mendapat pemberitahuan. Kami benar-benar tidak tahu, Pak," ungkap pria 40 tahun asal Paciran, Lamongan, itu kepada penyidik Polair Gresik.jawapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar