Kamis, 12 Februari 2009

Perpanjang KTP via Internet


Sering kesal bila berhadapan dengan biro-krasi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP)? Padahal, Anda hanya ingin memperpanjang masa berlaku identitas diri tersebut, yang hampir habis masa berlakunya.

Meluangkan waktu untuk mengurus KTP, terkadang memang memakan waktu, dan biaya tentunya. Beruntunglah, masyarakat Kota Denpasar, Bali, karena untuk memperpanjang masa berlaku KTP tidak perlu repot-repot mengurus surat pengantar dari ketua rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan. Sebab, mereka tinggal mengisi formulir (template) perpanjangan KTP, meng- attach foto diri sesuai ukuran KTP, dan meng-upload scan tanda tangan dengan mengakses alamat http://kependudukan.denpasarkota.go.id/KTP.

Pada alamat tersebut akan muncul syarat dan ketentuan registrasi perpanjangan KTP secara online. Memang, ini adalah fasilitas pengurusan perpanjangan KTP secara online melalui internet.

"Dengan mengisi formulir yang ada, paling lambat, dalam dua minggu, KTP akan kami kirimkan langsung ke alamat pemohon," kata Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) dan Komunikasi Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Made Agung SE Msi, baru-baru ini di Denpasar Bali.

Dengan metode seperti itu, pemohon tidak perlu repot- repot menempuh prosedur birokrasi pengurusan KTP. Cara online melalui internet ini untuk sementara baru berlaku saat perpanjangan KTP.

"Sebab, untuk perpanjangan KTP, kan berarti data seperti kartu keluarga dan sebagainya, sudah ada," ucapnya. Metode online itu, ia menambahkan, mulai diberlakukan sejak tahun 2007.

Ide pengurusan KTP online itu, menurutnya, didasari pada kenyataan meminimalisasi kerepotan saat memperpanjang kartu identitas tersebut.

"Kadang-kadang orang terpaksa meluangkan waktu khusus hanya untuk memperpanjang KTP. Ini kan tidak efisien. Apalagi, kasihan kalau tempat tinggal yang bersangkutan cukup jauh, hanya untuk datang ke kantor kelurahan," katanya.

Lain perpanjangan KTP, lain pula pembuatan KTP. Untuk pembuatan KTP baru, menurut Dewa Agung, masih diberlakukan cara manual, karena semua itu berkaitan dengan data baru, seperti kartu keluarga dan surat- surat pendukung pembuatan KTP.

Pengurusan manual pun, di Kota Denpasar, prosesnya seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan paspor, karena memberlakukan pemotretan dan pencetakan langsung.

Tentang kepengurusan KTP itu, selain cara online, juga diadakan KTP keliling dengan menggunakan armada mobil.

Dewa Agung melanjutkan, pelayanan online yang diberlakukan pada proses perpanjangan KTP ini, juga diberlakukan untuk dinas-dinas lainnya, sebagai contoh dinas perizinan. Hal itu, ia melanjutkan, dikarenakan saat ini di Pemkot Denpasar terdapat 77 jenis izin usaha.

"Kami membuka proses perizinan secara online, karena kami berusaha memberikan pelayanan satu pintu atau dalam bentuk unit pelayanan terpadu," paparnya.

Proses perizinan secara online tersebut, kata Dewa Agung, dimulai pada awal tahun 2008 ini.


Pariwisata

Semua layanan online tersebut, menginduk pada alamat http://denpasarkota.go.id. Portal itu mulai ada pada tahun 2002. Mulanya, website itu dikonsep untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan kepariwisataan. Tetapi, akhirnya website berkembang menjadi portal yang menjembatani Pemkot Denpasar dengan masyarakat.

Mereka yang membutuhkan informasi kepariwisataan juga bisa diakomodasi melalui website itu. Bahkan, website dimaksud juga menyediakan layanan akses wireless access protocol (WAP) untuk telepon seluler (ponsel).

Panduan untuk men- setting WAP ini juga bisa dilihat di website induk yang dimaksud. Layanan website Pemkot Denpasar yang bisa diakses dari ponsel itu adalah info KPDE, berita-berita regional, info lalu lintas, agenda bulan ini, dan valuta asing.

Bila kita mengakses website induk, akan terlihat beberapa berita seputar Kota Denpasar, selain info-info seperti valuta asing, agenda kegiatan, dan acara yang tengah dan akan berlangsung di Bali. Berita-berita tersebut menurut Dewa Agung, dihimpun oleh tim khusus Pemkot Denpasar, selain berita-berita yang memang dibuat oleh humas pemkot setempat.

Saat ini, website bakal di-update karena pengelola tengah menggarap Denpasar Food Heritage. Itu adalah info tentang kuliner Bali. "Dalam beberapa minggu, layanan ini sudah bisa diakses," ujar Dewa Agung.







Menurutnya, sebagai tempat berwisata, kebutuhan akan informasi kuliner mutlak dibutuhkan. "Ini tidak hanya informasi tentang tempat makan yang ada di Bali, tetapi juga informasi tentang kuliner asli Bali dan di mana bisa mendapatkannya," urainya.

Ia menambahkan, pengembangan website pemkot dimaksud, akan terus dilakukan. Beruntung, dalam bulan Oktober, pihaknya menjadi pilot project penggunaan platform Citizen Service Applications buatan Microsoft.

Menurut Small Midmarket Solutions & Partner Public Sector Lead PT Microsoft Indonesia, Anti Suryaman, platform tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh informasi dan data yang berkaitan dengan yang ingin dituju Pemkot Denpasar, yakni memberikan pelayanan dan informasi lengkap melalui website.

"Jadi, dengan platform ini, website bisa lebih dikreasikan dan dilakukan penambahan content sehingga semua informasi yang berasal dari segala sumber termasuk blog, bisa saling terintegrasi. Ibaratnya, platform ini menjahit banyak hal yang sudah ada yang selama ini tersebar dan tidak terintegrasi," ujarnya.

Tentang platform tersebut, Dewa Agung menyambut baik, karena saat ini memang dibutuhkan semua bantuan teknologi untuk lebih mengembangkan website, sehingga pelayanan secara online, bisa semakin diakomodasi. Karena, katanya, kalau ada cara yang lebih efektif dan efisien berkaitan dengan pengurusan dan lebih memudahkan masyarakat, mengapa tidak? [SP/S Nuke Ernawati]/ suarapembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar