Rabu, 04 Februari 2009

PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PEKERJA INFORMAL


Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja / Informal

Pengertian TK LHK

Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Tujuan Program TK LHK
Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja / Informal & Manfaat (sesuai PP 14/1993):

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari : Biaya pengakutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.

Jaminan Kematian (JK)terdiri dari : Biaya pemakaman dan santunan berkala.

Jaminan Hari Tua (JHT)terdiri dari : Keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari : Rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; pelayanan gawat darurat.

Kepesertaan
Sukarela
Usia maksimal 55 tahun
Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau manedaftar melalui wadah/ kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)


Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Pembayaran
Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadan/ Kelompok secara lunas

Pembayaran iuran melalui Wadah/ Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/ Kelompok dan tanggal 13 bulan berjalan, Wadah/ Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayr iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayr iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.

Program TK LHK & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengakutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; pelayanan gawat darurat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar