Jumat, 06 Maret 2009
Naik Haji dengan Hasil Korupsi
Pejabat Pemkab Gresik Divonis 1,5 Tahun
GRESIK�Perbuatan Dharmi Suwanto, pejabat Pemkab Gresik, ini benar-benar mencoreng korps Pegawai Negeri Sipil (PNS). Betapa tidak, mantan Kasubdin Perhubungan Laut (Hubla) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik ini nekat melakukan korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp 133 juta. Konyolnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli rumah dan menunaikan ibadah haji.
Tak pelak, akibat perbuatannya ini, majelis hakim Supriyanto memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/3). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Indahwati yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, terdakwa telah mengakui jika dana untuk operasional tug boat senilai Rp 1,2 M dari APBD 2004 itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 133 juta. Dana hasil korupsi Rp. 133 juta itu, selain digunakan untuk membangun rumah, juga untuk berangkat haji.
Selain diputus 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, terdakwa juga diwajibkan mengambalikan uang RP 133 juta yang dinikmati itu. Jika dalam tempo sebulan tidak segera mengembalikan uang tersebut, aset yang dimiliki terdakwa akan disita. Namun jika tidak cukup, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.
Kendati begitu, terdakwa yang kini menjabat sebagai Kabid Perkoperasian pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemkab Gresik ini tetap tegar. Ia bahkan siap mengajukan kasasi. Sedangkan JPU Lilik Indahwati menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. (dik)/dutamasyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar