GRESIK� Sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gresik mendesak Gubernur Jatim, Soekarwo alias Pakde Karwo, secepatnya� menurunkan izin penahanan terhadap Purnomo Edy Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi Mandi Cuci Kakus (MCK) senilai Rp 125 juta.
Purnomo Edy Mulyono adalah anggota Dewan asal Fraksi Golkar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 April 2008 lalu. �Sampai saat ini belum ada reaksi apapun dari gubernur. Apalagi, Kapolresnya sudah diganti sampai empat kali,� kata Bupati Lumbung Informasi Masyarakat (LIRa) Khoirul Anam, Kamis (5/3).
Menurut Khoirul Anam, surat izin penahanan sudah di meja penjabat gubernur waktu itu, Setia Purwaka. �Nah, sekarang kan gubernurnya sudah terpilih, jadi tidak ada alasan lagi. Kalau memang ada yang kurang, harusnya diekspos,� tandasnya.
Tidak kalah garang, Koordinator Gresik Coruption Watch (GCW) Tatok Budi Harsono. Ia mengaku kecewa karena izin penahanan itu masih ngendon di meja gubernur sampai saat ini. �Akibatnya, polisi belum bisa melakukan penahanan,� tegas Tatok serius.
Seperti diberitakan, hasil audit BPKP, dalam risalah audit BPKP Nomor SR12006/PW13/5/2007 tertanggal 4 Desember 2007 disebut ada lima nama yang berperan dalam proyek yang menelan dana APBD 2006 Pemprop Jatim sebesar Rp. 125 juta. (dik)/dutamasyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar