Sabtu, 04 Juli 2009

Polisi Sidik ADD Pudakittimur


Kamis, 02 Juli 2009/jawapos.co.id

GRESIK - Dugaan penyalahgunaan dana alokasi desa (ADD) semakin mendekati kenyataan. Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Melirang, Kecamatan Bungah, Muwafaq ditetapkan sebagai tersangka. Kini penyidik menangani perkara serupa di Desa Pudakittimur, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Selama 2006-2007, ada dugaan korupsi ADD Rp 183 juta di desa tersebut. Desa itu mendapatkan Rp 93 juta per tahun. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 45 saksi. Termasuk mantan Kepala Desa Pudakittimur Zainuddin.

Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. "Kami masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ernesto Seiser yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Mohammad Iqbal kemarin (1/7).

Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gresik telah mengadakan gelar perkara dugaan korupsi ADD di BPKB perwakilan Jatim pada Jumat (26/6). Gelar perkara itu dipimpin Ernesto.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, modus dugaan penyelewengan di dua desa tersebut hampir sama. Yakni, membuat laporan fiktif kegiatan desa yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Gresik. Di Desa Pudakittimur, korban adalah para perangkat desa. "Kesejahteraan pamong tidak sampai kepada yang bersangkutan. Tapi, dalam laporan ke pemerintah, mereka telah menerima," ungkap sumber di Polres Gresik. Menurut dia, pengalihan rencana pekerjaan memang tidak dilarang. "Tapi, para saksi mengaku tidak pernah mendapatkan honor," tambahnya.

Terpisah, Koordinator Gresik Corruption Watch (GCW) Tatok Budiharsono menuturkan, setiap tahun, APBD Gresik mengalokasikan anggaran Rp 31-32 miliar. Dana itu dibagikan kepada 360 desa dan 22 kelurahan. "Masing-masing mendapatkan ADD sekitar Rp 100 juta per tahun," jelasnya.

Sebesar 70 persen di antara ADD tersebut digunakan untuk pekerjaan fisik. Sebanyak 30 persen dialokasikan untuk biaya operasional. "Kenyataan di lapangan, banyak warga yang tidak tahu. Sebab, mereka tidak pernah dilibatkan," katanya.

Seharusnya, kata Tatok, pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan dana ADD harus dilakukan berdasar anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). (yad/ib)

2 komentar:

  1. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!mobil amerika

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

    :) Gigi

    BalasHapus