Senin, 03 Agustus 2009

Tali Asih Dewan Rp 20 Juta Plus Satu Rumah


[ Senin, 03 Agustus 2009/jawapos.co.id
Tali Asih Dewan Rp 20 Juta Plus Satu Rumah
Untuk 45 Anggota Dewan yang Lengser Agustus Ini

GRESIK - Menjadi anggota dewan memang enak. Salah satunya dialami wakil rakyat Gresik hasil Pemilu 2004 yang akan mengakhiri masa tugas pada 23 Agustus mendatang. Selain mendapatkan tali asih sekitar Rp 20 juta, setiap anggota mendapatkan rumah tipe 54 /105 di Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Harga rumah itu dulu adalah Rp 105 juta. Hasil transaksi pada 2004 tersebut akan menjadi hak milik para anggota dewan setelah lengser. Rumah itu menjadi hak milik anggota dewan periode 2004-2009. Sebab, mereka membeli rumah tersebut dengan cara mengangsur selama lima tahun.

Namun, uangnya berasal dari kocek rakyat. APBD 2008 mengucurkan Rp 3.204.000.000 untuk tunjangan rumah anggota dewan. Ada dua wakil ketua. Masing-masing mendapatkan Rp 7,5 juta per bulan. Ada 42 anggota. Masing-masing memperoleh Rp 6 juta per bulan.

Uang APBD itu lalu dibelikan rumah di ABR. "Karena bulan ini adalah angsuran terakhir, kami meminta hak kami. Yakni, sertifikat rumah tersebut," ujar salah seorang anggota DPRD Gresik yang enggan disebutkan identitasnya. Pada akhir jabatan nanti, 42 anggota mendapatkan tali asih sekitar Rp 20 juta dan satu unit rumah. "Tali asih telah dianggarkan dalam APBD. Pengembang menjanjikan sertifikat rumah kelar pada akhir Agustus," ungkapnya.

Ketua DPRD Gresik Hamim Mubham menyatakan, dewan telah memanggil pengembang yang membangun perumahan tersebut, PT Trisula Bangun Persada. Pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR) itu telah memastikan peruntukan rumah tersebut.

Hamim ditemui di sela-sela acara fun bike di Kompleks Green Garden Kota Mandiri (GGKM), Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, kemarin (2/8). Fun bike itu merupakan rangkaian perayaan HUT ke-64 RI yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga bersama PT Raya Bumi Nusantara Permai (pengembang perumahan GGKM).

Menurut Hamim, setiap anggota parlemen membayar angsuran rumah sekitar Rp 5 juta per bulan. "Angsuran dibayarkan melalui sekretariat DPRD Gresik," jelas politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Mantan ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Gresik itu mengungkapkan, tidak semua anggota DPRD Gresik mendapatkan rumah. Ada seorang anggota dewan yang tidak mengambil.

Sertifikat empat unit rumah lainnya tidak bisa diserahkan. "Sebab, rumah yang dibeli masih berada dalam sengketa," ujarnya. Pada akhir jabatan nanti, hanya ada 37 sertifikat rumah anggota DPRD Gresik yang bisa keluar. (yad/end)


Pesangon Dewan Rumah Tipe 54, Plus Uang Tunai Rp 19 Juta- Rp 30 juta

Senin, 3 Agustus 2009

Gresik - Surya- Jadi anggota dewan memang enak. Gaji lumayan tinggi. Fasilitas kerja memadai. Mau lengser pun disangoni. Di Gresik, pesangon lain dari yang lain, yakni rumah tipe 54 seharga Rp 105 juta plus uang tunai antara Rp 19 juta - Rp 30 juta.

Uang tunai yang akan diterima para anggota DPRD Gresik ini terdiri dari uang tali asih dan dana pensiun dari Yayasan Purna Bakti (Yanatri). Besar tali asih adalah enam kali uang representasi.

Rinciannya, ketua mendapat Rp 12,6 juta, dua wakil ketua @ Rp 10,08 juta, dan anggota Rp 9,45 juta. Untuk tali asih, Pemkab Gresik harus mengeruk dana APBD 2009 total sebesar Rp 420,9 juta.
Sedangkan dari Yanatri, masing-masing anggota dewan bakal menerima antara Rp 10 juta - Rp 18 juta. Dana ini dipotongkan dari uang representatif setiap bulan sebesar Rp 300.000.

Jadi, kalau dikalkulasi, saat lengser nanti setiap wakil rakyat bakal menerima uang tunani total antara Rp 19 juta sampai Rp 30 juta. Tak hanya itu, mereka juga dapat rumah tipe 54.

Salam tempel rumah di Perumahan Alam Bukit Raya hanya untuk 41 anggota. Sebab, ketua dan dua wakil sudah mendapat jatah rumah dinas. Satu anggota tidak mengambil jatah rumah yang dibangun PT Trisula Bangun Persada (TBP) ini.

Harga satu unit rumah, saat perjanjian pembelian pada 2004, Rp 105 juta dengan sistem mengangsur. Setiap bulan, anggota dewan mengangsur sekitar Rp 5 juta. Tapi, mereka tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun karena uangnya diambilkan dari jatah tunjangan perumahan yang diambilkan dari APBD.

Dalam perjalanan waktu, kepemilikan rumah ini sempat bermasalah, karena pengembang ternyata mengagunkan sertifikat induk ke bank BUMD di luar Gresik. Untuk memperjelas status kepemilikan rumah, akhir pekan lalu pimpinan dan anggota dewan memanggil manajemen PT TBP.

”Kami ingin jaminan bahwa saat lengser nanti sertifikatnya sudah kami pegang,” aku Ketua DPRD Gresik Hamim Mubhan saat dikonfirmasi di sela-sela gelaran sepeda sehat di lokasi Green Garden Kota Mandiri, Kebomas, Minggu (2/8).

Dalam pertemuan itu, kata Hamim, pengembang siap menjamin pemberian sertifikat 41 rumah jatah anggota dewan. Sebab, angsuran rumah-rumah ini lunas saat anggota DPRD periode ini berakhir. ”Bila sertifikatnya tidak diserahkan saat tugas kami berakhir, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas legislator PKB itu.

Pemberian pesangon dan rumah itu disambut gembira para anggota DPRD Gresik. Thohirin dari FPDIP mengaku senang, karena pemberian uang tali asih itu sah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak dikhawatirkan meninggalkan masalah di kemudian hari. ”Karena sesuai dengan PP, kami pun tidak waswas menerimanya,” aku Thohirin yang gagal dalam pencalonan kembali di Pileg 9 April 2009 itu. san

Tabel
——————-
Rincian Pesangon Anggota DPRD Gresik 2009
===========
* Masing-masing anggota DPRD dapat rumah tipe 54 di Perum ABR senilai Rp 105 juta
* Dana tali asih 6 x uang representatif
Ketua DPRD Rp 2,1 juta x 6 Rp 12,6 juta
2 Wakil Ketua DPRD Rp 1,68 juta x 6 Rp 10,08 juta
41 Anggota DPRD Rp 1,575 juta x 6 Rp9,45 juta
*Dana Yayasan Purna Bakti dari Depdagri masing-masing Rp 10 juta - Rp 18 juta.
================
Sumber: DPRD


Lengser Dapat Rumah Sertifikat Masih Diagunkan

Senin, 3 Agustus 2009

Gresik - Surya-Menjelang lengser bulan ini, anggota DPRD Gresik mulai berhitung pesangon yang bakal diterima. Selain mendapat sangu dari APBD Gresik dan Yayasan Purna Bakti (Yanatri) Depdagri, mereka juga mendapat rumah baru tipe 54.

Dari APBD Gresik 2009, uang yang bakal digelontor untuk ‘pensiunan’ wakil rakyat sekitar Rp 420,7 juta. Sedangkan dari Yanatri, antara Rp 10 juta hingga Rp 18 juta. Ini dana yang dipotongkan dari uang representatif setiap bulan sebesar Rp 300.000.

Bila ditotal, 44 anggota dewan mendapat pesangon hingga Rp 25 juta. Dana tali asih besarannya enam kali uang representatif. Rinciannya, ketua mendapat Rp 12,6 juta, dua wakil ketua masing-masing Rp 10,08 juta, dan anggota Rp 9,45 juta.

Salam tempel berupa rumah di Perumahan Alam Bukit Raya hanya untuk 41 anggota sebab ketua dan dua wakilnya sudah mendapat jatah rumah dinas. Satu anggota tidak mengambil jatah rumah dengan pengembang PT Trisula Bangun Persada (TBP) ini. Harga satu unit rumah, saat perjanjian pembelian pada 2004, Rp 105 juta dengan sistem mengangsur.

Setiap bulan, anggota dewan mengangsur sekitar Rp 5 juta. Namun mereka tidak pernah mengeluarkan uang sepers pun karena uangnya diambilkan dari jatah tunjangan perumahan yang diambilkan dari APBD.

Sayangnya, kepemilikan rumah ini sempat bermasalah, karena pengembangnya ternyata mengagunkan sertifikat induk ke salah satu bank BUMD di luar Gresik. Untuk memperjelas status kepemilikan rumah, akhir pekan lalu pimpinan dan anggota dewan memanggil manajemen PT TBP dipanggil oleh DPRD Gresik. ”Kami ingin jaminan saat lengser nanti sertifikatnya sudah kami pegang,” aku Hamim Mubhan, Ketua DPRD Gresik, saat dikonfirmasi di sela-sela gelaran sepeda sehat di lokasi Green Garden Kota Mandiri, Kebomas, Minggu (2/8).

Dalam pertemuan itu, kata Hamim, pengembang siap menjamin sertifikat 41 rumah jatah anggota dewan sudah tuntas sebab angsuran rumah-rumah ini lunas saat anggota DPRD periode ini berakhir. ”Bila sertifikatnya tidak diserahkan saat tugas kami berakhir, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas legislator PKB itu.

Pemberian pesangon dan rumah itu disambut gembira para anggota DPRD Gresik. Thohirin dari FPDIP mengaku senang, karena pemberian uang tali asih itu juga sah sesuai dengan ketentuan, hingga tidak dikhawatirkan meninggalkan masalah di kemudian hari. ”Karena sesuai dengan PP, kami pun tidak was-was menerimanya,” aku Thohirin yang gagal dalam pencalonan kembali di Pileg 9 April 2009 lalu itu. san

Rincian pesangon:
Masing-amsing anggota dapat rumah type 54 di Perum ABR senilai Rp 105 juta
Dana tali asih 6 x uang representatif
Ketua DPRD Rp 2,1 juta x 6 Rp 12,6 juta
2 wakil ketua DPRD Rp 1,68 juta x 6 Rp 10,08 juta
41 anggota DPRD Rp 1,575 juta x 6 Rp9,45 juta
Dana Yayasan Purna Bakti dari Depdagri masing-masing Rp10 juta-Rp18 juta.
sumber: DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar