Jumat, 15 Juli 2011

Sebagian Besar Anggota DPR Tak Paham SJSN


[JAKARTA] Sebagian besar anggota DPR tak paham soal sistem jaminan sosial nasional sebagaimana digariskan UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Akibatnya pembahasan soal RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) berjalan alat dan tak fokus.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS di DPR, Surya Chandra Suropati, dalam seminar bertema,"Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional", di Jakarta, Kamis (14/7).

Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu adalah dosen Fakultas Ekonomi UI, Bambang Purwoko; dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Serikat Pekerja Nasional, Djoko Heriyono.

Tampil sebagai pembicara kunci dalam acara itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar.

Surya mengatakan, bukan hanya DPR yang tak paham soal SJSN. "Termasuk pemerintah tak paham. Akibatnya pembentukan BPJSN masih terkatung-katung sampai sekarang," kata anggota DPR dari PDI P ini.

Menurut Surya, DPR sudah mengarah kepada kesepakatan, empat BUMN yang ada seperti PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri ditransformasikan menjadi satu BPJS. "Empat BUMN yang diintegrasikan, tapi cuma ganti baju kok, nggak usah kuatir tidak ada PHK," kata dia.

Muhaimin dalam sambutannya mengatakan, pemerintah berkomitmen membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk menangani orang miskin dan tak mampu.

Menurut Muhaimin, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara untuk menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Muhaimin mengatakan, sistem jaminan sosial di Indonesia merupakan amanat UUD 1945. "Oleh karena itu pembentukan BPJS sangat urgen untuk dilaksanakan," kata dia.

Jaminan sosial, kata Muhaimin, memberikan perlindungan untuk semua rakyat Indonesia terutama dalam masalah kesehatan dan hari tua.

Dalam rangka mewujudkan amanat UUD 1945 itu, maka pemerintah dan DPR membentuk UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

SJSN bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan jaminan sosial. Program ini dimaksud agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun.

Sementara Djoko Heriyono mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan program jaminan sosial melalui mekanisme asuransi terhadap pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan pekerja / buruh melalui empat BPJS yang sudah ada yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.

Ia mengatakan, anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencapai 438.000 pekerja dan sebesar 90 persen dari jumlah ini adalah anggota PT Jamsostek.

Djoko menegaskan, SPN menolak penggabungan empat BPJS yang sudah ada dua BPJS atau satu BPJS.

Djoko mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk menetapkan PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes dan PT Asabri sebagai BPJS untuk melaksanakan UU SJSN dan melakukan penyesuaian.[E-8] /http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/sebagian-besar-anggota-dpr-tak-paham-sjsn/9005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar