Kamis, 16 April 2009

Ratusan Perusahaan �Lalaikan� Protap Bencana

Kamis, 16 April 2009/ dutamasyarakat.com

GRESIK�Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyesalkan lambannya perusahaan-perusahaan menyerahkan menyerahkan prosedur tetap (protap) penanggulangan bencana. Padahal, protap itu sangat penting artinya, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi Pemkab.

Yang memprihatinkan, jumlah perusahaan tersebut mencapai ratusan. Satu di antaranya adalah Hess Indonesia Pangkah (HIP) Ltd yang minyak mentahnya tumpah ke laut, Rabu (8/4) lalu.

�Hanya 78 perusahaan yang baru menyerahkan protapnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik,� kata Sekretaris Kabupaten Gresik, Husnul Huluq, Rabu (15/4).

Menurutnya, protap ini diperlukan bilamana terjadi suatu bencana, baik karena faktor kesalahan manusia, maupun bencana alam, pihak perusahaan setidaknya bisa berkoordinasi dengan Pemkab Gresik. �Biar jelas, bilamana terjadi bencana di perusahaan, langkah apa yang harus dilakukan oleh perusahaan, dan apa yang harus kami lakukan,� katanya.

Diakui oleh Husnul, selama ini setiap terjadi bencana, pihak perusahaan kurang berkoordinasi dengan Pemkab Gresik. Seperti bencana pencemaran lingkungan perairan laut Gresik, akibat tumpahnya minyak milik HIP.

�Sampai saat ini pihak HIP belum berkoordinasi dengan kami, yang mestinya itu dilakukan,� katanya. Untuk itu pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada kepolisian agar mengusut kasus tersebut. Selain menunggu kajian dari tim Badan Lingkungan Hidup Gresik.

�Rencananya kami akan panggil pihak HIP untuk meminta penjelasan seputar tumpahnya minyak, setelah keluarnya hasil kajian dari tim Badan Lingkungan Hidup Gresik,� katanya.

Menurut Khusnul, kejadian ini setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi setiap perusahaan, agar kembali mengevaluasi protap penanggulangan bencana, dan menyerahkan kepada pemkab.

Sebenarnya dalam ijin prinsip pendirian perusahaan itu sudah jelas dicantumkan mengenai apa yang harus dilakukan oleh perusahaan, bilamana terjadi bencana, termasuk tanggung jawab perusahaan.

�Sebagian perusahaan sudah ada yang melapor, tetapi banyak perusahaan yang belum menyerahkan protap penanggulangan bencana,� katanya. Untuk itu, Pemkab Gresik akan kembali memperingatkan perusahaan agar segera menyerahkan protap penanggulangan bencana.

Selain itu pihak perusahaan wajib mengumumkan kepada masyarakat bila terjadi bencana perusahaan, agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

�Jadi masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, tentang akibat bencana yang ditimbulkan, apakah bahaya atau tidak. Jangan malah menyembunyikan, karena membuat resah warga,� katanya. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar