Rabu, 27 Mei 2009

Bidik Aktor Korupsi Batik KPU


[ Rabu, 27 Mei 2009 ]
Bidik Aktor Korupsi Batik KPU / jawapos.co.id

GRESIK - Aktor dalam dugaan korupsi pengadaan batik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik mulai didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hari ini (27/5) penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik berencana memeriksa tiga saksi yang dianggap paling mengetahui pengadaan batik senilai Rp 2,4 miliar yang dibiayai APBD Gresik 2004 itu.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, tiga saksi tersebut adalah rekanan KPU dalam pengadaan batik, yakni Direktur CV Karunia Agung M. Choirul Anwar, mantan bagian sekretariat KPU (kini Kepala Bidang Pembinaan Sosial pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Sosial Pemkab Gresik) Tursilowanto Herijogi, dan anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan.

Ketiga saksi itu adalah terdakwa dugaan korupsi batik jilid pertama. Kasus mereka saat ini masih disidang di Pengadilan Negeri Gresik. Anwar, rekanan KPU, dituntut lima tahun penjara. Tursilowanto dan Abdul Basith Fauzan masing-masing dituntut kurungan empat tahun.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui pengadaan batik yang merugikan negara Rp 906 juta tersebut," ujar seorang sumber di kejaksaan. Sayang, ketiga orang itu tidak bisa dikonfirmasi. Sebab, telepon seluler mereka tidak aktif. Beberapa kali Jawa Pos mencoba menghubungi hanya dijawab mesin penjawab.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pemanggilan tiga saksi dalam perkara pengadaan batik KPU jilid II itu. Akan tetapi, mantan penyidik di Kejati Jatim itu masih merahasiakan identitas tiga saksi tersebut. "Besok (hari ini, Red) Anda ke kantor saja," ujar Rustiningsih.

Penyidikan tahap kedua, untuk mencari aktor utama itu, telah dilakukan kejaksaan beberapa waktu lalu. Bahkan, jaksa telah mengajukan secara resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk tetap menyita sejumlah barang bukti yang diajukan kejaksaan dalam perkara membelit Abdul Basith, Tursilowanto, dan Choirul Anwar.

Barang bukti yang disita, antara lain, surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terkait penunjukan langsung (PL) pengadaan batik untuk keperluan Pemilu Legislatif (Pileg) 2004. Surat nomor 025/02/304.KPU/2004 bertanggal 5 Januari 2005 itu diteken Ketua KPU Gresik Alimin.

Dalam surat tersebut, KPU telah menyebut CV Karunia Agung, berkantor di Perum Pondak Alam Hijau Giri Asri Blok J.1B, Gresik, rekanan yang akan menggarap pengadaan 24.143 potong senilai Rp 2.414.300.000. (yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar