Rabu, 06 Mei 2009

Korban Ancam Polisikan RSUD Gresik


Rabu, 06 Mei 2009 / dutamasyarakat.com

GRESIK� Dugaan malapraktik yang dilakukan dokter spesialis mata RSUD Ibnu Sina tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, kondisi Aisyah (45), korban praktik tidak terpuji itu, makin parah. Warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, itu saat ini bengkak di kedua matanya. Retina mata sebelah kanannya pun berubah putih sehingga tidak bisa melihat lagi.

Parahnya, hingga kemarin belum ada tanggapan dari RSUD Ibnu Sina atas surat somasi dan permintaan klarifikasi yang diajukan korban. Tak pelak, kuasa hukum korban, Abdullah Syafi�i, pun mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke polisi

�Jika dalam batas waktu yang kami tentukan Ibnu Sina tetap tidak memberi tanggapan, kami akan lapor polisi,� tegas Syafi�i, Selasa (5/4). Batas waktu yang dimaksud adalah dua kali 24 jam atau tanggal Jumat 8 Mei 2009.

Berapa besarnya tuntutan ganti rugi terhadap pihak rumah sakit milikPemkab Gresik tersebut? Syafi�i menyebut Rp 50 juta.

Namun, kata Syafi�i, tuntutan ganti rugi tersebut tidak dimasukkan dalam surat somasi. Alasannya, pihaknya ingin meminta penjelasan terlebih dahulu dari pihak rumah sakit terkait peristiwa yang menimpa kliennya itu.

�Meski dalam surat somasi tidak kami sebutkan, namun perkiraan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 50 juta ditambah pihak rumah sakit harus melakukan perawatan terhadap korban sampai sembuh,� tandasnya.

Kepala Badan Pengelola RSUD Ibnu Sina, dr Gusti Rizaniansyah Rusli, ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban. Untuk itu, pihaknya segera akan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Gresik menyikapi permasalahan tersebut.

Pihaknya juga akan mengumpulkan para wakil direktur (wadir) guna membahas permasalahan itu sekaligus menunggu hasil rekam medik. �Yang jelas, apa pun hasilnya nanti, secara profesional akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan,� tegas dr Riza, sapaan akrab dr Gusti Rizaniansyah Rusli.

Seperti diberitakan, dugaan malapraktik yang menimpa RSUD Ibnu Sina, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini mencuat setelah seorang pasien bernama Aisyah melayangkan somasi.

Aisyah nekat melakukan itu lantaran merasa obat sakit mata yang diberikan kepadanya keliru. Sebab, bukannya kesembuhan yang diperoleh, Aisyah justru merasakan perih dan nyeri di mata kanannya. Bahkan, pandangan mata kanannya menjadi kabur dan akhirnya tidak bisa melihat sama sekali.

Lantaran sakit mata istrinya tak kunjung sembuh, Fadlan dan istrinya memberanikan diri komplain kepada dokter yang memberikan resep pada tanggal 27 April. Alhasil, ternyata resep obat nomor AEJ/00108/23.04.2004 yang diambil di instalasi farmasi rawat jalan RSUD Ibnu Sina itu salah. Resep obat merek Teropine itu diberikan dokter spesialis mata berinisial En.

Kesalahan itu dibenarkan oleh dr berinisial Bt, dokter spesialis mata lainya saat mengetahui kejadian itu. Karena merasa trauma, akhirnya Fadlan membawa istrinya berobat ke Rumah Sakit Mata Undaan, Surabaya. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar