Rabu, 24 Juni 2009
DPU Gresik akan Bersihkan 'Polisi Tidur'
Selasa, 23 Juni 2009/ republika.co.id
GRESIK--Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik secepatnya akan membersihkan polisi tidur (kejut) di beberapa ruas jalan di wilayahnya. Pembuatan polisi tidur di jalan untuk umum itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Perbup Nomor 113 tahun 2005.
"Kami secepatnya membongkar puluhan alat kejut di sepanjang jalan Tri Dharma, Jalan A Yani, dan kompleks Petrokimia," kata Kepala DPU Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto MT, Selasa (23/6. Selain melanggar aturan, polisi tidur itu kerap mengakibatkan kecelakaan) lalu lintas.
DPU sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait rencana pembongkaran itu. Petrokimia Gresik (PG) akan membantu karena dari DPU memang tak ada anggaran untuk itu.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Humas PT PG, Bagus Narjatmo. Melalui Kabag Infokom, Sasono Handito, PT PG mendukung langkah DPU yang akan membongkar polisi tidur.
Rencana pembongkaran juga akan dilakukan di tempat lain. "Dari laporan warga, banyak pengguna jalan yang tidak faham daerah tersebut kerap jatuh ketika naik kendaraan roda dua. Jalan di Gresik Kota Baru (GKB) sudah masuk jalan umum, karena itu tidak boleh ada polisi tidur," jelas Tugas.
Alasan warga membuat polisi tidur umumnya didasari oleh sikap pengguna jalan yang sering ngebut saat melintasi kawasan itu. Akibat pengendara yang ngebut ini pun sering menimbulkan kecelakaan. uki/rif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar