Rabu, 01 Juli 2009

Dana Bagi Hasil Migas Belum terbayar, Pemkab Gresik Surati BP Migas


GRESIK/surya.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), melayangkan surat kepada BP Migas dan Direktorat Jendral Keuangan untuk menyelesaikan dana bagi hasil migas yang belum terbayar sebesar Rp 7,1 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Yetty Sri Suparyaty, Rabu (1/7), mengatakan, atas seizin bupati, pihaknya telah mengirimkan surat terkait keterlambatan pembayaran bagi hasil migas oleh sejumlah operator migas di Gresik.

“Surat itu, hari ini sudah kami kirimkan, dan kami berharap pihak terkait segera meresponnya,” katanya menegaskan.

Akibat keterlambatan pembayaran bagi hasil migas, menyebabkan target Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2008 dari bagi hasil migas yang ditargetkan Rp 12,1 miliar, ternyata hanya terbayar 41,3 persen, karena 58,7 persen atau Rp 7,1 miliar sisanya hingga kini masih belum terbayar.

Terhambatnya pembayaran tersebut, lantaran adanya perubahan Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang pelaksanaannya molor, karena menyesuaikan regulasi.

Yety mengakui, pembayaran bagi hasil migas tersebut memang kerap tersendat, kendati demikian pihaknya memastikan bahwa bagi hasil migas ini setiap tahunnya bakal meningkat.

Jika tahun 2008 hanya Rp 12,1 miliar, pada 2009 ini bakal naik menjadi Rp 19 miliar, dengan catatan harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Estimasi tersebut telah sesuai dengan dengan penghitungan harga minyak sebesar 45 dolar AS per barel.

Menurut Yety, pendapatan sebesar itu baru dari Hess saja, jika operator seperti JOB PPEJ sudah beroperasi maka akan mengalami peningkatan lebih dari estimasi yang ditargetkan itu.

Sementara itu, meskipun belum terbayar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq mengatakan, tagihan Rp 7,1 miliar yang tersendat tersebut tidak bisa dikatakan tunggakan. Terhambatnya pembayaran hasil migas ini terjadi, karena adanya perubahan SE Menkeu tentang bagi hasil migas yang turun pada Desember 2008 lalu.

Menurut Husnul, pelaksanaannya biasanya molor, karena regulasinya juga ada perubahan.

“Saya menjamin bagi hasil tersebut tidak bakal hilang lantaran adanya perubahan SE dan regulasi, apalagi kami sudah mengirimkan surat tagihan kepada BP Migas, dan Dirjen Keuangan,” katanya menjelaskan. ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar