Rabu, 01 Juli 2009

JaksaTetap Sidik Kasus Batik KPU


[ Senin, 29 Juni 2009 ]/jawapos.co.id

Dua Saksi Lapor Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM

GRESIK - Dua di antara tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan batik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM. Pasalnya, mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dengan rencana pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan batik jilid II untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2004.

Dua terdakwa itu adalah Abdul Basith Fauzan dan Tursilowanto Herijogi. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik sehingga merasa perkaranya sudah tuntas (meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung/MA).

Diduga, karena itulah, mereka memilih mangkir dari pemanggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus sama, namun untuk tersangka berbeda. Siapa tersangka baru tersebut? Kejaksaan masih belum menyebutkan identitasnya.

Pemanggilan kali ketiga dilayangkan jaksa pada 25 Juni, dan mereka mangkir lagi. Bukan saksi yang datang, melainkan sepucuk surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim soal tembusan surat pengaduan para terdakwa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Akankah jaksa kendur? Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Tengku Abdul Djalil, didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Maskur, menyatakan, "Penyidikan akan terus kami lanjutkan."

Sebab, penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan. "Hak mereka melaporkan. Tapi, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi," tandas Kajari. Selain itu, penyidik telah menetapkan tersangkanya. "Tersangka tentu sudah ada, tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang," ujarnya. (yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar