
Johan Huizinga
04-02-2009
Mantan Uskup Britania, Richard Williamson, penyangkal keberadaan kamar gas semasa Perang Dunia II, tidak perlu khawatir. Pihak Kejaksaan Regensburg memulai penyidikan pendahuluan terhadapnya. Tapi diperkirakan ia hanya akan kena denda. Sementara kecil kemungkinan Williamson bisa kembali menjabat uskup.
Undang-undang Jerman dan Austria termasuk yang paling ketat di Eropa, kalau menyangkut penyangkalan holocaust. Karena itu, Günther Ruckdeschel, kepala kejaksaan Regensburg tidak punya pilihan lain. Ia memulai penyidikan pendahuluan terhadap Uskup Britania, Richard Williamson. Williamson menyangkal keberadaan kamar gas di kamp konsentrasi Nazi. Menurutnya, bukan enam juta orang Yahudi dibunuh, melainkan 300 ribu saja. Williamson mengungkapkan pernyataan kontroversial ini kepada televisi Swedia, di biara Regensburg, Jerman.
Menurut undang-undang Jerman, ungkapan tersebut sudah cukup untuk mendakwa Richard Williamson melakukan penghasutan. Untuk itu, Williamson dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Tapi ia tinggal di Argentina. Akankah Jerman mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional apabila ia dinyatakan bersalah? Kepala Kejaksaan Ruckdeschel tertawa. Menurutnya hukuman denda lebih mungkin.
Carolina de Fey sependapat. Ia adalah penasehat hukum Artikel 1, LSM Belanda yang berjuang menentang diskriminasi dan rasisme.
Carolina de Fey: "Untuk kasus ini surat perintah penangkapan terlalu berat. Lagipula, tidak di semua negara, ucapan uskup itu melanggar hukum. Paling jauh Williamson akan kena denda. Juga tidak jelas apakah hakim akan menjatuhkan vonis terhadapnya."
Tidak di semua negara Uni Eropa, penyangkalan holocaust melanggar hukum. Di Belanda pada prinsipnya dapat dihukum, tegas juru bicara Kejaksaan Den Haag. Tapi dalam kasus ini, Belanda tidak bisa mendakwa mantan Uskup Britania. Pernyataan Richard Williamson tidak diungkapkan di Belanda dan tidak khusus diarahkan kepada publik Belanda. Selain itu ia bukan warga negara Belanda dan tidak menetap di Belanda.
Carolina de Fey menambahkan, di Belanda, penyangkalan holocaust saja bukan pelanggaran hukum. Kalau diungkapkan dengan tujuan mendiskriminasi kelompok tertentu atau memicu kebencian, maka baru bisa dipidana. Dalam praktek ini yang biasanya dilakukan, tapi harus dibuktikan dulu.
Carolina de Fey: "Pada kebanyakan kasus ini dianggap ungkapan rasis. Tapi ada kasus tertentu di mana orang bisa saja berkata: 'Saya kira holocaust tidak pernah terjadi, dan orang Yahudi tidak digas'. Secara hukum orang tersebut tidak bisa ditindak."
Di Eropa sudah diupayakan penyeragaman undang-undang nasional. Debat selama berbertahun-tahun di parlemen Eropa, menghasilkan kompromis yang diperlemah. Tapi sampai sekarang, bahkan kompromis itu belum dijadikan keputusan resmi.
Akibatnya, perbedaan besar tetap ada antara negara-negara seperti Britania Raya dan Denmark, yang menganggap kebebasan berpendapat lebih penting ketimbang hak dasar lain, dibandingkan dengan Jerman dan Austria misalnya. Di Eropa akan tetap sulit menindak kejahatan yang dilakukan di negara lain. Pada umumnya hanya mungkin kalau juga warga negara tertentu menjadi sasaran atau dirugikan.
Hanya kejahatan berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, yang bisa ditindak, walau pun itu dilakukan di negara lain dan juga oleh orang yang tinggal di negara lain. Ungkapan Richard Williamson dianggap tidak seberat itu. Tapi dianggap cukup untuk menolak kehadirannya di Regensburg. Bahkan sesama pastor anggota Pius X, perkumpulan sangat konservatif yang Williamson juga anggotanya, mengambil jarak darinya. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan padanya, ia tidak lagi diterima pada upacara pentahbisan Mei mendatang.
Kata Kunci: holocaust, williamson/ranesi.nl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar