Kamis, 30 April 2009
Nadir Resmi Dicopot
[ Rabu, 29 April 2009 ] / jawapos.com
GRESIK - Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir resmi dilengserkan. Gubenur Jatim Soekarwo telah merekomendasi parlemen untuk mengganti ketua Dewan Tanfidz PKB Gresik versi Gus Dur itu.
Melalui SK Nomor 171.437/42/011/2009 tertanggal 27 April, Soekarwo atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan memberhentikan Ahmad Nadir sebagai ketua DPRD Gresik.
SK pemberhentian itu diterima Sekretariat DPRD Gresik pukul 10.00 kemarin (28/4). "Baru saja, SK itu kami sampaikan kepada Pak Samsul (Samsul Ma'arif, wakil ketua DPRD Gresik, Red)," kata Sekretaris Dewan Sri Sulasmi ketika ditemui di kantornya di Jl KH Wahid Hasyim, Gresik.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi turunnya SK Gubenur Jatim tersebut. Antara lain, Surat Bupati Gresik Nomor 150/225/437.77/2009 tertanggal 3 April. Surat Bupati Robbach Ma'sum itu berdasar usul Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Gresik Nomor 169/FKB/DPRD-GS/III/2009 tanggal 12 Maret.
Intinya, surat tersebut mengusulkan pemberhentian Ahmad Nadir sebagai ketua DPRD Gresik. Selain itu, surat tersebut berisi putusan Mahkamah Agung Nomor 229.K/Pid/2007 tanggal 12 Oktober 2007 yang memvonis Ahmad Nadir empat tahun penjara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Tanai (KUT). (yad/ib)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar