Senin, 25 Mei 2009

Banding Semen Gresik Dikabulkan



[ Jum'at, 22 Mei 2009 ]/ jawapos.com

Urung Bayar Rp 16,1 Miliar

GRESIK - Manajemen PT Semen Gresik (SG) bisa bernapas lega. Perusahaan pelat merah penghasil semen tersebut tidak perlu lagi membayar denda Rp 16,1 miliar kepada M. Slamet bin Ashari. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan banding PT SG atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait sengketa tanah di Jl Amak Kasim di Desa Sidorukun, Kecamatan Kebomas.

Majelis hakim PT Jatim menolak sekaligus mencabut putusan PN Gresik bernomor 07/Pdt.G/2008/PN.Gs yang memenangkan Slamet bin Ashari. Penegasan itu diungkapkan Moch. Suad, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Gresik, kepada wartawan pada Rabu (20/5).

Dia mengatakan, majelis hakim mengadili dan menerima permohonan banding dari pihak tergugat, PT SG. Tergugat diwakili kuasa hukumnya, yakni Kukuh Pramono, Andiono Kristianto, dan Sandra Perwirajaya. Pihak penggugat diwakili sendiri oleh M. Slamet bin Ashari dan Ayu Puspitasari.

Moch. Suad mengungkapkan, putusan itu dibacakan Ansyarul, ketua majelis hakim PT Jatim. Dalam putusan bernomor 717/Pdt/2008/PT.SBY itu disebutkan, majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat (Slamet bin Ashari). Selanjutnya, majelis hakim menyatakan, sita jaminan berupa tanah seluas 2.500 meter persegi oleh juru sita PN Gresik dianggap tidak sah dan tidak berharga.

"Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 175.000," jelas Suad saat mengutip putusan PT Jatim yang ditandatangani ketua majelis Ansyarul dengan dua anggotanya, Harwoko dan I Made Ari Wangsa, pada 2 Maret 2009.

Kasubag Media Relation PT Semen Gresik Eko Honeng Setyabudi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT Jawa Timur itu. Didampingi Sunarno, Kabag Hukum Semen Gresik Honeng mengatakan menunggu kutipan putusan dari PT Jatim tersebut.

"Jika benar putusan itu dimenangkan, kami menyambut gembira. Sebab, sejak awal tanah yang ada di Jl Amak Kasim merupakan aset atau inventaris PT Semen Gresik," kata Honeng. "Hal itu dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 3110.K/Pdt/1986," tambahnya. Sementara itu, penggugat belum bisa dikonfirmasi. (yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar