Rabu, 27 Mei 2009
Gosipkan Tuyul, Dua Pedagang Diadili
[ Selasa, 26 Mei 2009 ]/ jawapos.com
GRESIK - Bergosip itu tidak baik, apalagi tentang tuyul. Namun, itulah yang dilakukan Sutin, 36, dan Nurhayati alias Nunung, 41, dua pedagang di Pasar Sumput, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Akibatnya, keduanya harus duduk di kursi pesakitan kemarin (25/5).
Dua terdakwa yang tinggal di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, itu dituding telah menyebarkan gosip tentang tuyul. Korbannya adalah Muhammad Arifin, 43, juga pedagang di pasar tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Indahwati mendakwa keduanya dengan pasal 310 (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Gosip tuyul itu terjadi pada 14 Oktober 2008. Sejumlah pedagang di Pasar Sumput sering kehilangan uang dagangan. Mereka menduga, ada tuyul berkeliaran. Lalu, siapa pemiliknya?
Jari telunjuk mengarah kepada Muhammad Arifin. Sutin mengaku bisa menangkap tuyul tersebut. Sebab, dia mengenal seorang dukun. Namun, "orang sakti" itu meminta bayaran Rp 5 juta. Karena dinilai kelewat tinggi, tarif kemudian diturunkan menjadi Rp 2 juta.
Para pedagang pun diminta urunan Rp 50.000 per orang. Belum sempat uang tersebut terkumpul, Arifin melapor ke polisi. "Saksi korban merasa nama baiknya dicemarkan," kata jaksa Rimin dalam persidangan yang dipimpin Taswir dengan dua anggota, Sri Sulastri dan Joedi Prayitno, tersebut. (yad/ib)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar