Minggu, 28 Juni 2009

Tersangka Korupsi CT-Scan II Kabur


[ Sabtu, 27 Juni 2009 ]jawapos.co.id
Tersangka Korupsi CT-Scan II Kabur
GRESIK - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan CT-Scan di RSUD Ibnu Sina Gresik tak membuahkan hasil. Sejumlah anggota tim intelijen kejaksaan telah mengubek-ubek tiga rumah di Sidoarjo dan Surabaya hingga kemarin dini hari (26/6).

Namun, dua tersangka, Direktur PT Alpha Medichem Lestari Antonius Sapta Nugraha dan Direktur PT Artec Dipta Utama Joko Prihatyo, tidak ditemukan. Tidak hanya mendatangi rumah tersangka di Candi, Sidoarjo, tim juga mendatangi sejumlah hotel yang biasanya dijadikan tempat kongko dua bos tersebut. "Rumahnya dalam kondisi kosong," ujar anggota tim pencari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Tengku Abdul Djalil membenarkan bahwa pihaknya telah mencari dua tersangka pengadaan CT-Scan jilid II itu. "Kami akan terus cari mereka," kata mantan Kajari Sigli, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tersebut.

Meski gagal menangkap keduanya, T.A. Djalil belum menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). "Nanti kami tetapkan sebagai DPO, kalau memang tidak berhasil kami tangkap," tandasnya.

Hingga saat ini, Kajari masih belum berencana menggandeng Polri untuk membantu menangkap tersangka kasus korupsi tersebut. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan lainnya dulu," katanya.

Lebih dari sebulan jaksa menetapkan Antonius dan Joko sebagai tersangka pengadaan alat pendeteksi organ bagian dalam tubuh di RSUD Ibnu Sina Gresik itu. Sebagaimana diberitakan, proyek pengadaan CT-Scan dilakukan pada 2003. Anggarannya berasal dari APBD Gresik Rp 4,9 miliar. Belakangan, proyek tersebut diketahui sarat manipulasi, sehingga negara dirugikan Rp 2,1 miliar.

Pada 2006, perkara itu masuk Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwanya hanya dr Titik Dyah Widowati, mantan Kabid Pelayanan RSUD Bunder Gresik (kini berubah nama menjadi RSUD Ibnu Sina). Sekarang Widowati menjabat wakil Direktur Bidang Medik di rumah sakit milik Pemkab Gresik itu.

MA menjatuhkan vonis percobaan 1,5 tahun terhadap Widowati. Vonis tersebut menguatkan hasil putusan PN Gresik. Fakta yang terungkap dalam sidang 12 September 2006, ada sejumlah pejabat RSUD yang menerima fee proyek yang dimenangkan PT Alpha Medichem Lestari, Bandung, itu.

Fee yang diberikan kepada dr Widowati Rp 40 juta, mantan Direktur RSUD Gresik dr Ali Faishol mendapatkan Rp 600 juta, Joko Prihatyo menerima Rp 1,3 miliar, sedangkan Antonius Nugroho menerima Rp 35 juta. (yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar